aptisiorid.wpengine.com, Tangerang – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud telah mengeluarkan pedoman tentang penyelenggaran perkuliahan tatap muka. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh semua Perguruan Tinggi sebelum perkuliahan tatap muka berlangsung.
Nizam, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud mengatakan kebijakan untuk memulai perkuliahan tatap muka dan daring ini dikeluarkan sehubungan dengan keluarnya SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pada siaran pers hari Kamis (3/12/2020), Nizam mengatakan untuk tetap mengutamakan kesehatan mahasiswa, dosen, dan masyarakat. “Perguruan tinggi harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, staff , serta masyarakat sekitar,”
Beliau juga menekankan kebijakan ini hanya memperbolehkan penyelenggaraan perkuliahan tatap muka dan kegiatan akademik lainnya dalam bentuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi untuk melaksanakan perkuliahan tatap muka di tahun depan?
1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.
2. Staff akademik dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus memenuhi kriteria berikut, yakni dalam keadaan sehat; dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid)
3. Khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun, harus mendapat persetujuan dari orang tua/wali atau pihak yang menanggungnya. Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring.
4. Mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan SWAB tes atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah perguruan tinggi itu berada.
5. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19. Hal tersebut dilakukan dengan cara pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi; menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat.
6. Meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan (kantin, co-working space, kegiatan ekstrakurikuler, dan sebagainya) dan menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis.
7. Menerapkan penggunaan masker sesuai standar kesehatan; menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antar orang; membatasi penggunaan ruang maksimal 50 % kapasitas ruangan; serta menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi.
8. Menyediakan ruang isolasi sementara bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala Covid-19; menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi. Baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing; menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19 dan terakhir adalah melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.
Sumber : SINDONEWS.COM
Leave a Reply