aptisiorid.wpengine.com, Tangerang – Perguruan Tinggi harus memastikan bahwa lulusannya memiliki kompetensi yang unggul sehingga dapat bersaing pada suatu profesi tertentu dalam dunia kerja. Pada dasarnya, SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah merupakan dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.
Namun, SKPI saja belum dirasa cukup. Kompetensi seseorang juga harus mendapat pengakuan secara resmi oleh lembaga yang berwenang dalam bentuk sertifikasi, baik sertifikasi kompetensi maupun sertifikasi profesi. Untuk memastikan bahwa lulusan Perguruan Tinggi memiliki kompetensi dan cakap dalam suatu profesi tertentu. Sudah selayaknya setiap lulusan mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang mempunyai lisensi secara resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Mengingat begitu pentingnya keberadaan LSP, maka sudah semestinya Perguruan Tinggi membentuk dan mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi. Hasil dari pemikiran tersebut, APTISI Wilayah IV A berusaha untuk mendorong dan memfasilitasi pendirian LSP bagi PTS. Untuk itu, diselenggarakan “Workshop Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Di Perguruan Tinggi”.
Workshop ini terbuka bagi pihak-pihak yang terkait dengan Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi, terbuka juga untuk kalangan Industri dan Umum, diantaranya :
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Dekan Fakultas
- Ketua Program Studi
- Pimpinan Lembaga Pelatihan
- Pihak lain yang relevan
Diselenggarakan :
Hari/tanggal : Selasa, 12 Desember 2017
Tempat : Hotel Aston
Jl. Dr. Djundjunan No. 162 Pasteur
Kota Bandung – Jawa Barat
Biaya partisipasi sebesar Rp. 1.000.000,- per orang (biaya tidak termasuk penginapan bagi peserta dari luar kota). Transfer ke Bank BRI Cabang KCP MTC, No. Rek : 1107.01.000128-30-2 a.n. Asosiasi Perguruan Tinggi Indonesia Pendaftaran paling lambat 11 Desember 2017. Info lebih lanjut hubungi Whatsapp : 081322976461 (Yeni) – 083820512858 (Nining).


Leave a Reply