aptisiorid.wpengine.com, Tangerang – Menanggapi perihal isu penutupan sejumlah Perguruan Tinggi Swasta, Ketua umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) Prof. M. Budi Djatmiko mengatakan bahwa hal ini seharusnya tidak terjadi kalau fungsi dan peranan Kemenristekdikti adalah baik dan benar.
“Artinya, tidak boleh ada masyarakat yang merasa dirugikan. Bagaimana mungkin dalam kasus penonaktifan 130 PTS. Kasusnya beragam, mulai adari ada yang karena rasio dosen dan mahasiswa tidak sesuai ketentuan, ada yang karena permasalahan internal PTS, yang akhirnya rektor dan yayasannya kembar, adanya oknum pimpinan PTS membuka kelas diluar domisili” ujarnya
Kemudian permasalahan lainnya adalah adanya oknum pimpinan PTS yang membuat ijazah asli namun proses pembelajarannya tidak benar. Serta ada juga perguruan tinggi yang tidak berizin, tetapi mengeluarkan ijazah dan melaksanakan wisuda.
“Seharusnya jika ada pimpinan PTS yang bermasalah karena meluluskan seseorang tanpa melakukan proses pembelajaran, maka harus kena sanksi pidana” katanya
“Jika PTS tersebut dinonaktifkan tidak masalah, asalkan diberikan pendampingan sehingga bisa sehat kembali dan oknum yang nakal tadi dipenjarakan agar tidak terulang kembali” tambahnya
Budi juga menjelaskan bahwa 130 PTS yang akan ditutup tersebut, memang sebagian besar yayasan pembinanya sudah meminta untuk ditutup.
Hal itu dikarenakan kesalahan manajemen PTS yang akhirnya mereka sudah tidak mampu membiayai dirinya, akibat terus menurunnya peminat terhadapa program studi yang ditawarkan. Selain faktor krisis ekonomi selama 4 tahun terakhir, akibatnya jumlah mahasiswa yang masuk PTS menurun 10 persen.
“Sekarang banyak PTS yang sudah betul-betul mau berubah, namun membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit, tetapi semua ini harus berproses. Disisi lain, pemerintah juga harus memberikan apresiasi, karena perubahan tidak cepat, maka APTISI turun langsung untuk memberikan pendampingan pada PTS bermasalah, agar cepat keluar dari kemelut” katanya
Pihaknya juga menganjurkan agar kampus-kampus itu bisa bergabung dengan kampus lainnya. Selain itu proses birokasi harus dipermudah agar kampus-kampus yang bermasalah itu bisa memperbaiki kekurangan sehingga bergabung dengan kampus lain.
Sebelumnya, Kemenristekdikti telah mencabut izin sebanyak 120 PTS (Perguruan Tinggi Swasta) sejak tahun 2015 hingga pertengahan 2019
Leave a Reply