aptisiorid.wpengine.com, Tangerang – Munculnya Perguruan Tinggi (PT) asing harus menguntungkan dan bisa dimanfaatkan untuk memajukan kualitas pendidikan dan riset di Indonesia. Karena itu, PT asing yang diperbolehkan masuk hanyalah mampu membawa inovasi dan perubahan bagi dunia pendidikan.
“Pemerintah perlu mempertimbangkannya agar ketentuan yang keluar nantinya tidak hanya bermanfaat bagi perguruan tinggi dalam negeri dan partner asing mereka. Kebijakan ini juga harus menarik bagi orang tua sehingga mereka tidak ragu untuk menyekolahkan anak mereka di perguruan tinggi lokal,” menurut peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Sugianto Tandra, Rabu (31/1/2018).
Beberapa kalangan mendesak pemerintah untuk memperhatikan adanya kebijakan terkait rencana beroperasinya perguruan tinggi asing di Indonesia. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus mengakomodasi alasan banyak orang tua yang cenderung menyekolahkan anaknya ke luar negeri. Dengan demikian, kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah bisa membawa dampak positif bagi perguruan tinggi dalam negeri dan menjawab harapan para orang tua yang lebih memilih menyekolahkan anaknya di luar negeri.
Sugianto melanjutkan, beberapa hal yang sering menjadi alasan bagi orang tua yang mengirimkan anaknya ke luar negeri untuk kuliah adalah pengalaman pendidikan, expose terhadap budaya akademik luar negeri (terutama di Barat), meningkatkan kemampuan berbahasa asing dan keamanan. Inilah yang harus diperhatikan oleh perguruan tinggi lokal, terutama dalam peningkatan mutu pendidikan dan riset.
Rektor Podomoro University Cosmas Batubara berpendapat, perguruan tinggi yang berani bersaing itu yang akan menjadi lebih maju dari yang lain. Karena itu, dia berpendapat diizinkannya perguruan tinggi asing masuk Indonesia sebagai tantangan dan mendorong perguruan tinggi lokal untuk memperbaiki mutu sehingga mampu bersaing.
“Persaingan saat ini sudah tidak berbatas, baik antardaerah maupun antarnegara. Hal ini merupakan kondisi yang menarik dalam era globalisasi. Dia pun menilai kampus lokal tidak akan kehilangan mahasiswa sebab pasarnya masih terbuka lebar. Terlebih Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak.” lanjutnya.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir, juga pernah mengungkapkan bahwa pemerintah ingin perguruan tinggi asing yang bereputasi baik beroperasi di Indonesia. Keinginan ini tidak hanya karena pemerintah ingin layanan pendidikan tinggi semakin baik, namun juga menyangkut era revolusi industri 4.0. Era globalisasi seperti saat ini pun pemerintah tidak bisa melarang ekspansi perguruan tinggi asing ke Indonesia.
Meski demikian, tetap akan ada pembatasan jumlah perguruan tinggi asing yang boleh masuk ke Tanah Air, yakni hanya sekitar 5-10 universitas. Pembatasan dilakukan dengan cara melakukan seleksi ketat agar tidak berdampak buruk bagi perguruan tinggi di Indonesia. “Tetap pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat dan mandiri. Jangan sampai terjadi penjajahan baru. Pertengahan 2018 ini insyaAllah sudah jalan,” katanya.
Sesuai Pasal 90 UU Pendidikan Tinggi Nomor 12/2012 disebutkan bahwa pemerintah membolehkan perguruan tinggi lembaga negara lain menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Syaratnya harus dapat izin pemerintah, berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi lokal, dan mengutamakan dosen dan tenaga kependidikan Indonesia. Syarat pendiriannya yakni kerja sama dengan kampus lokal, penetapan lokasi dari pemerintah, dan program studi yang diizinkan untuk yang berbasis science, technology, engineering, and mathematics (STEM) dan bisnis teknologi.

Leave a Reply