Persyaratan Mendapat Kuota Gratis Bagi Mahasiswa, Ini Kata Kemendikbud

Tangerang, aptisiorid.wpengine.com – Sejak pertengahan bulan maret 2020, semua peserta didik mengikuti pembelajaran secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dikarenakan kondisi Pandemi Covid-19.

Namun dikarenakan adanya kendala dalam menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh yang mengharuskan semua peserta didik harus memiliki akses internet yang dimana membutuhkan Kuota. Sementara tidak semua peserta didik mampu membeli Kuota untuk proses belajar. Karena Kuota internet sangat penting mengingat sampai saat ini Pandemi masih berlangsung hampir di seluruh dunia.

Sebagai implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 pada masa pandemi Covid-19, maka pemerintah akan memberikan bantuan kuota internet.

Bantuan subsidi kuota internet ini diberikan kepada siswa, mahasiwa, guru dan dosen karena selalu menggunakan akses internet untuk Pembelajaran daring.

Adapun subsidi kuota yang diberikan besarannya adalah sebesar 35 GB untuk Siswa, dan sebesar 45 GB untuk guru. Khusu bagi Mahasiswa dan Dosen, Kemendikbud memberikan subsidi kuota internet sebesar 50 GB setiap bulannya.

Rencananya subsidi kuota internet ini akan diberikan selama 4 bulan yang dimulai dari bulan September hingga Desember 2020.

Bagaimana cara untuk mendapatkan subsidi Kuota Internet?

Dirangkum dari akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Ditjen Dikti) Kemendikbud, berikut persyaratan yang harus dilakukan untuk mendapat bantuan kuota.

PERSYARATAN

1. Melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai dengan surat yang dirilis oleh Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

2. Melengkapi dan melakukan validasi data pada semua dosen dan mahasiswa aktif, terutama pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini.

3. Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.

BATAS WAKTU

Berdasarkan update dari admin Instagram Ditjen Dikti, tenggat waktu pemutakhiran data adalah 11 September 2020. “Untuk batas akhir waktu pemutakhiran data ialah hari Jumat, tanggal 11 September 2020. Silahkan dicatat tanggalnya dan jangan sampai terlewat yaa #InsanDikti!,”

Jadi, mahasiswa diharapkan dapat segera memenuhi persyaratan tersebut agar nantinya dapat mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh.

hit counter

About Kartika Trissanti 97 Articles
A Head Full of Dreams

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*