Tahun Baru 2021, Simak Beberapa Daerah Yang Dilarang Untuk Mengadakan Acara Besar Di Malam Pergantian Tahun

aptisiorid.wpengine.com, Tangerang – Hingga saat ini, Pandemi COVID 19 masih berlangsung di Indonesia. Beberapa aktifitas menjadi dibatasi sebab demi mengurangi tingkat penyebaran virus.

Tentunya hal ini mengakibatkan Pemerintah sejumlah daerah untuk mengadakan acara yang mengumpulkan banyak orang pada malam tahun baru. Karena dapat meningkatnya penyebaran kasus positif yang semakin melonjak.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dilaksanakan secara daring pada Senin (14/12). Rapat ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Berikut ini daftar beberapa daerah yang sudah dinyatakan untuk dilarang merayakan tahun baru :

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu yang melarang acara pergantian tahun 2021.Ahmad Riza, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad memastikan tidak akan menggelar perayaan tahun baru demi menekan laju peningkatan penyebaran Covid-19.

“Kami membatasi sejumlah kegiatan pada malam tahun baru. Dan dipastikan DKI Jakarta tidak akan ada perayaan tahun baru,” kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/12).

2. Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga menyatakan melarang Perayaan tahun baru 2021. Sebab, menurutnya jika dilakukan akan berpotensi menimbulkan keramaian hingga meningkatnya kasus Covid-19.

Dalam sebuah konferensi virtual pada hari Senin (14/12) Emil, begitulah sapaannya mengatakan “Bersama Komite Penanggulangan Covid, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersepakat dengan para gubernur yang lain untuk tidak memberi izin perayaan Tahun Baru yang memiliki potensi ada keriuhan, keramaian yang membahayakan,” jelasnya.

Oded M Danial sebagai Wali Kota Bandung juga telah resmi menerbitkan surat edaran pelarangan adanya pelaksanaan perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru yang mengundang banyak orang.

Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar tersebut ditujukan kepada  pemilik pusat perbelanjaan, tempat hiburan, restoran,  cafe, pimpinan/manajer hotel, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.

“Hingga tanggal 13 Desember 2020 total kasus positif sebanyak 4.601 orang, sehingga Kota Bandung saat ini masuk pada level kewaspadaan risiko tinggi atau zona merah,” kata Oded dalam SE yang pada hari Selasa (15/12).

Pihaknya mengatakan akan membahas lebih lanjut terkait kebijakan acara perayaan tahun baru dengan melihat situasi di Jawa Barat.

3. Bali

Selain DKI Jakarta dan Jawa Barat, destinasi pariwisata Indonesia yang populer, yaitu Bali juga melarang pesta perayaan tahun baru. I Wayan Koster selaku Gubernur Bali, telah resmi melarang adanya kegiatan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya, baik di dalam maupun di luar ruangan.

Selain itu, kembang api dan petasan, serta minuman keras juga dilarang pada kegiatan perayaan tahun baru.

Ia meminta kepada pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan aturan baru itu.

“Kepada Panglima Kodam IX atau Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan kedisiplinan untuk memastikan terlaksananya edaran ini,” kata Koster.

About Kartika Trissanti 97 Articles
A Head Full of Dreams

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*